Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2018 berlaku

Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk investasi keuangan Haji yang harus dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan sumber dana dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah Haji, dana efisiensi, dan dana abadi umat. Investasi tersebut wajib dilakukan melalui Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk BPKH, dengan instrumen yang memenuhi kriteria syariah dan peringkat investasi tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
5
Tahun
2018
Tentang
Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1784
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1300
Tanggal Pengundangan
20 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah