Kembali
Memuat PDF…
Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan bentuk investasi keuangan Haji yang harus dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan sumber dana dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah Haji, dana efisiensi, dan dana abadi umat. Investasi tersebut wajib dilakukan melalui Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk BPKH, dengan instrumen yang memenuhi kriteria syariah dan peringkat investasi tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1784
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1300
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2018