Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2024 berlaku
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai simbol kebanggaan dan patriotik dalam pengelolaan perbatasan. Lagu-lagu tersebut wajib diperdengarkan atau dinyanyikan pada berbagai kegiatan resmi seperti upacara hari besar nasional, peringatan ulang tahun BNPP, dan acara kerja sama internasional, dengan ketentuan lagu Indonesia Raya harus dimainkan terlebih dahulu. Selain itu, penggunaan Himne dan Mars BNPP dapat dilakukan dengan atau tanpa iringan alat musik, serta Himne harus selalu didahului oleh Mars BNPP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERATURAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN HIMNE DAN MARS BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 584
- Jumlah diDownload
- 206