Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2024 berlaku

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai simbol kebanggaan dan patriotik dalam pengelolaan perbatasan. Lagu-lagu tersebut wajib diperdengarkan atau dinyanyikan pada berbagai kegiatan resmi seperti upacara hari besar nasional, peringatan ulang tahun BNPP, dan acara kerja sama internasional, dengan ketentuan lagu Indonesia Raya harus dimainkan terlebih dahulu. Selain itu, penggunaan Himne dan Mars BNPP dapat dilakukan dengan atau tanpa iringan alat musik, serta Himne harus selalu didahului oleh Mars BNPP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor
6
Tahun
2024
Tentang
PERATURAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN HIMNE DAN MARS BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
584
Jumlah diDownload
206

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah