Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2024 berlaku
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk meningkatkan pertanggungjawaban dan kinerja instansi. Aturan ini mendefinisikan konsep akuntabilitas kinerja sebagai kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan secara terukur melalui laporan kinerja periodik. Fokus utamanya adalah pada mekanisme penetapan, pengukuran, pengumpulan data, hingga pelaporan kinerja guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam rencana strategis dan perjanjian kinerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 596
- Jumlah diDownload
- 258
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 263
- Tanggal Pengundangan
- 17 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA