Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional pengelola perbatasan 2024 berlaku

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk meningkatkan pertanggungjawaban dan kinerja instansi. Aturan ini mendefinisikan konsep akuntabilitas kinerja sebagai kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan secara terukur melalui laporan kinerja periodik. Fokus utamanya adalah pada mekanisme penetapan, pengukuran, pengumpulan data, hingga pelaporan kinerja guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam rencana strategis dan perjanjian kinerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
596
Jumlah diDownload
258
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
263
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah