Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2017 berlaku

Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pendayagunaan, termasuk pengangkatan, penempatan, dan pengembangan kompetensi, bagi tenaga penyuluh KKBPK di lingkungan BKKBN. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemerintahan daerah, manajemen PNS, serta peraturan sebelumnya tentang standar kompetensi dan sertifikasi penyuluh. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas penyuluhan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga berjalan efektif dan profesional sesuai amanat undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6500
Jumlah diDownload
262
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1232
Tanggal Pengundangan
07 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah