Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2017 berlaku
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pendayagunaan, termasuk pengangkatan, penempatan, dan pengembangan kompetensi, bagi tenaga penyuluh KKBPK di lingkungan BKKBN. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemerintahan daerah, manajemen PNS, serta peraturan sebelumnya tentang standar kompetensi dan sertifikasi penyuluh. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas penyuluhan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga berjalan efektif dan profesional sesuai amanat undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6500
- Jumlah diDownload
- 262
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1232
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2017