Kembali
Memuat PDF…
Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia†Di Medan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah alih fungsi Panti Sosial Bina Daksa "Bahagia" Sumatera Utara menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan HIV "Bahagia" di Medan sebagai unit teknis khusus penanganan HIV. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas menyelenggarakan rehabilitasi sosial, registrasi, asesmen, serta pemetaan data bagi orang dengan HIV.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia†Di Medan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Jumlah dilihat
- 6438
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1652
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh