Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus €œkahuripan†di Sukabumi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan PSRSOD HIV "Kahuripan" di Sukabumi sebagai unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial khusus untuk penanganan orang dengan HIV yang berada di bawah Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Kepala dan memiliki tugas utama melaksanakan registrasi, asesmen, serta rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV, didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari urusan tata usaha, subseksi asesmen dan advokasi, serta subseksi layanan rehabilitasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL REHABILITASI SOSIAL ORANG DENGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS “KAHURIPAN†DI SUKABUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Jumlah dilihat
- 7898
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1650
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh