Kembali
Memuat PDF…
Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia†Di Ternate
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah fungsi Panti Sosial Pasca Lara Kronis "Wasana Bahagia" di Ternate menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan HIV "Wasana Bahagia" dan menetapkan tugas utamanya untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV. Organisasi panti ini dipimpin oleh seorang Kepala dan menyelenggarakan fungsi penyusunan program, registrasi, asesmen, serta advokasi sosial bagi para penerima layanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia†Di Ternate
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Jumlah dilihat
- 1473
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1654
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh