Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 22 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2015 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, yang bertugas melaksanakan promosi, pelatihan, serta pengukuran produktivitas. Unit ini terdiri dari Balai Besar dan Balai Peningkatan Produktivitas, yang masing-masing memiliki susunan organisasi dan fungsi spesifik untuk menyusun rencana, program, anggaran, serta mengevaluasi hasil peningkatan produktivitas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
22
Tahun
2015
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 September 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Jumlah dilihat
5499
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1311
Tanggal Pengundangan
02 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah