Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 8 Permenaker No. 21 Tahun 2015 terkait organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kerja. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi akibat perubahan di Kementerian Ketenagakerjaan serta pembentukan UPT baru di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta Kabupaten Belitung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juni 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
- Jumlah dilihat
- 7306
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 691
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015