Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 9 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2018 dicabut

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan lokasi Balai Latihan Kerja Kelas II di Lembang, Lombok Timur, Bantaeng, Sidoarjo, dan Banyuwangi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan pembentukan unit di Sidoarjo dan Banyuwangi serta penataan organisasi yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
9
Tahun
2018
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Jumlah dilihat
2243
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
751
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah