Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 43-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme tindak lanjut pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap bank, termasuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah, setelah fungsi pengawasan dipindahkan dari Bank Indonesia ke OJK. Fokus utamanya adalah menetapkan prosedur dan instrumen yang digunakan OJK untuk memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan sektor perbankan serta mencegah atau mengurangi kerugian konsumen dan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
43/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Jumlah dilihat
6423
Jumlah diDownload
263
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
149
Nomor Tambahan
6092
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah