Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk menentukan status pengawasan bank umum (termasuk bank syariah dan kantor cabang asing) serta langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Aturan ini memperketat pengawasan sejak tahap normal menuju intensif untuk mengatasi permasalahan perbankan secara dini, sekaligus menyempurnakan ketentuan terkait pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 15/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
- Jumlah dilihat
- 10166
- Jumlah diDownload
- 397
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 65
- Nomor Tambahan
- 6039
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh