Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut
Pendanaan Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 8/POJK.05/2018 mengatur prinsip kehati-hatian dalam pendanaan program pensiun untuk menjamin kesinambungan penghasilan peserta saat pensiun atau bagi ahli waris. Peraturan ini menetapkan ketentuan khusus mengenai pengelolaan dana oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk mengelola manfaat pensiun dan manfaat lain bagi peserta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 8/POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pendanaan Dana Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
- Jumlah dilihat
- 5471
- Jumlah diDownload
- 691
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 84
- Nomor Tambahan
- 6212
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh