Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Pendanaan Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 8/POJK.05/2018 mengatur prinsip kehati-hatian dalam pendanaan program pensiun untuk menjamin kesinambungan penghasilan peserta saat pensiun atau bagi ahli waris. Peraturan ini menetapkan ketentuan khusus mengenai pengelolaan dana oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk mengelola manfaat pensiun dan manfaat lain bagi peserta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
8/POJK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Pendanaan Dana Pensiun
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Jumlah dilihat
5471
Jumlah diDownload
691
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
84
Nomor Tambahan
6212
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah