Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/Pojk.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Dana Pensiun agar mencakup lembaga yang beroperasi dengan prinsip syariah dan memperjelas cakupan Dana Pensiun Pemberi Kerja. Perubahan ini bertujuan untuk menampung ketentuan pembayaran manfaat pensiun pertama secara sekaligus serta menambahkan aturan mengenai manfaat lain yang disalurkan oleh dana pensiun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
60 /POJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Jumlah dilihat
7525
Jumlah diDownload
478
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
289
Nomor Tambahan
6598
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah