Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan serta memperjelas pedoman dan tata cara pemberiannya guna mempercepat kemudahan berusaha dan pengembangan industri terintegrasi berorientasi ekspor. Penyempurnaan ini dilaksanakan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 dan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal serta penghitungan pajak penghasilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SERTA PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9785
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1692
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019