Kembali
Memuat PDF…
Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, serta mengatur pedoman dan tata cara pemberiannya. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018 dengan merujuk pada Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait infrastruktur ekonomi dan sektor prioritas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Mei 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Jumlah dilihat
- 6613
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 715
- Tanggal Pengundangan
- 30 Mei 2018