Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2016 dicabut

Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penunjukan dan peran Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi serta pengujian mutu terhadap tepung terigu yang wajib mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya adalah memastikan efektivitas pengawasan dan pemberlakuan SNI untuk tepung terigu sebagai bahan makanan secara nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
74/M-IND/PER/10/2016
Tahun
2016
Tentang
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Jumlah dilihat
1489
Jumlah diDownload
327
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1634
Tanggal Pengundangan
01 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah