Kembali
Memuat PDF…
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penunjukan dan fungsi Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi serta pengujian mutu wajib terhadap tepung terigu sebagai bahan makanan guna mendukung efektivitas SNI yang berlaku. Ketentuan ini menjadi dasar operasional pengawasan kualitas produk tepung terigu di Indonesia sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
- Jumlah dilihat
- 6502
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 507
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2021