Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan terkait Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk untuk mengawasi pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada tepung terigu, berdasarkan hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya telah ditetapkan. Perubahan ini bertujuan memastikan kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar mutu tepung terigu sebagai bahan makanan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
- Jumlah dilihat
- 6992
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1199
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2018