Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 9 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
9
Tahun
2020
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Jumlah dilihat
6080
Jumlah diDownload
678
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
17
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah