Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memiliki jabatan tertentu. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan ketentuan bahwa pegawai yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan tidak berhak menerimanya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 120
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
- Jumlah dilihat
- 6304
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 346
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016