Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 120 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memiliki jabatan tertentu. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan ketentuan bahwa pegawai yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan tidak berhak menerimanya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
120
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Jumlah dilihat
6304
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
346
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah