Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
- Jumlah dilihat
- 4849
- Jumlah diDownload
- 376
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 178
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2018