Kembali
Memuat PDF…
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi untuk menjamin daftar pemilih dalam dan luar negeri yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait tahapan penyusunan daftar pemilih.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12810
- Jumlah diDownload
- 877
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1079
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2022