Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2022 berlaku

Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi untuk menjamin daftar pemilih dalam dan luar negeri yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait tahapan penyusunan daftar pemilih.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
7
Tahun
2022
Tentang
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12810
Jumlah diDownload
877
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1079
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah