Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 dicabut

Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan daftar pemilih bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta menetapkan struktur organisasi dan prosedur teknis pelaksanaan pemutakhiran data dan pemungutan suara di wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
12
Tahun
2018
Tentang
Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Jumlah dilihat
3608
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
430
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah