Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2023 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) huruf h dan i Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 untuk menyesuaikan formulir dan tahapan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri. Perubahan ini bertujuan memperbaiki proses pencocokan data pemilih dengan KTP-el atau KK serta mencatat warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
7
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2023
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
14550
Jumlah diDownload
1437
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
138
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah