Kembali
Memuat PDF…
Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan daftar pemilih di dalam negeri untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, serta anggota DPRD dalam Pemilu. Proses penyusunan didasarkan pada data administrasi kependudukan dan informasi elektronik sesuai ketentuan UU Pemilu dan UU Administrasi Kependudukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
- Jumlah dilihat
- 8308
- Jumlah diDownload
- 602
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 402
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014