Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 17 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2022 dicabut
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, yang terdiri dari UPT Taman Nasional dan UPT Konservasi Sumber Daya Alam untuk mengelola kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. Penyesuaian ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang dalam pelestarian sumber daya alam dan ekosistem.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Jumlah dilihat
- 9352
- Jumlah diDownload
- 967
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 723
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2022
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut