Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 17 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2022 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, yang terdiri dari UPT Taman Nasional dan UPT Konservasi Sumber Daya Alam untuk mengelola kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. Penyesuaian ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang dalam pelestarian sumber daya alam dan ekosistem.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
17
Tahun
2022
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2022
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Jumlah dilihat
9352
Jumlah diDownload
967
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
723
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah