Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, yaitu UPT Taman Nasional dan UPT Konservasi Sumber Daya Alam, yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. UPT TN bertugas mengelola konservasi di taman nasional, sedangkan UPT KSDA menangani konservasi di cagar alam, suaka margasatwa, dan area pelestarian lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1022
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 215
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA