Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Konservasi, Kehutanan, Perlindungan Lingkungan Hidup, serta UU Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor
P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Tahun
2016
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Jumlah dilihat
5147
Jumlah diDownload
760
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
205
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah