Kembali
Memuat PDF…
Permenlh Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2016 dicabut
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Konservasi, Kehutanan, Perlindungan Lingkungan Hidup, serta UU Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Nomor
- P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Jumlah dilihat
- 5147
- Jumlah diDownload
- 760
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 205
- Tanggal Pengundangan
- 10 Februari 2016