Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 27 Tahun 2023 ini menetapkan aturan baru untuk penyelenggaraan usaha dana pensiun guna menyesuaikan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta perkembangan industri. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya terkait investasi, iuran, manfaat pensiun, serta pendanaan dana pensiun. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih relevan dan efektif dalam mengelola program pensiun bagi pekerja dan perorangan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6157
- Jumlah diDownload
- 2907
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 45/OJK
- Nomor Tambahan
- 67/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 Tahun 2018
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 Tahun 2018
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.05/2020 Tahun 2020