Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan status pengawasan dan penanganan bagi bank umum yang mengalami masalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Aturan ini mencakup definisi bank umum, termasuk bank syariah dan kantor cabang bank asing, serta kriteria bank sistemik yang dapat memicu kegagalan sektor keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
5
Tahun
2024
Tentang
PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1743
Jumlah diDownload
4139
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
7/OJK
Nomor Tambahan
75/OJK
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2024
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah