Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2024 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen PUPR No. 9 Tahun 2024 mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR untuk menata ulang tugas, fungsi, serta struktur organisasinya guna meningkatkan optimalisasi kinerja. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait Kementerian PUPR serta kriteria tipologi unit teknis di bidang jalan nasional dan wilayah sungai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
9
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
M. BASUKI HADIMULJONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1023
Jumlah diDownload
542
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
574
Tanggal Pengundangan
23 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah