Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2024 berlaku
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian PUPR menjadi nol rupiah atau nol persen. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 terkait jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan Mendesak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- M. BASUKI HADIMULJONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1471
- Jumlah diDownload
- 927
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 208
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA