Peraturan KEMENTERIAN KEHUTANAN
Halaman 2 dari 2 · 39 dokumen
Satu Data Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kebijakan tata kelola data di Kementerian Kehutanan untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan berkualitas sesuai dengan kerangka Satu Data Indonesia. Fokus utamanya adalah mendefinisikan standar pengelolaan data, termasuk metadata, interoperabilitas, dan kode referensi, guna memastikan data mudah diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 23 Tahun 2025
Permenhut No. 23 Tahun 2025 mengubah aturan tata hutan dan pemanfaatan di hutan lindung serta hutan produksi untuk mendorong pemanfaatan jasa lingkungan hidup karbon. Perubahan ini juga menyesuaikan ketentuan lama agar tetap relevan dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan terkini.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025
Permenhut No. 27 Tahun 2025 mengatur pemanfaatan jasa lingkungan secara lestari di kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan taman buru dengan menerapkan sistem perizinan berbasis risiko untuk menyederhanakan prosedur. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan efektivitas dalam memulai serta menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan seluruh pimpinan dan pegawai di Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terus-menerus untuk menjamin efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan hukum. SPIP mencakup proses integral yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan reviu kinerja guna memastikan tercapainya tujuan organisasi dan peningkatan maturitas pengendalian internal.
Besaran Nilai A Nilai B1 Nilai B2 dan Nilai B3 pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan atas Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada Kawasan Konservasi
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan besaran nilai A, B1, B2, dan B3 sebagai dasar penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pungutan perizinan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan konservasi (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya). Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan panas bumi pada kawasan tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian Kehutanan yang dipimpin oleh Menteri dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri, serta menetapkan tugas pokok kementerian dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Fungsi utamanya mencakup perumusan kebijakan pemantapan kawasan hutan, konservasi sumber daya alam, pengelolaan hutan lestari, serta perlindungan dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor pb-3-menhut-11-2014 Tahun 2014
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor p-44-menhut-ii-2008 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor p-44-menhut-ii Tahun 2008