Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 26 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh pimpinan dan pegawai di Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terus-menerus untuk menjamin efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan hukum. SPIP mencakup proses integral yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan reviu kinerja guna memastikan tercapainya tujuan organisasi dan peningkatan maturitas pengendalian internal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 719
- Jumlah diDownload
- 329
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1096
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA