Kembali
Memuat PDF…
Permenhut Nomor 28 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian kehutanan 2025 berlaku

Besaran Nilai A Nilai B1 Nilai B2 dan Nilai B3 pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan atas Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada Kawasan Konservasi

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran nilai A, B1, B2, dan B3 sebagai dasar penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pungutan perizinan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan konservasi (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya). Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan panas bumi pada kawasan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor
28
Tahun
2025
Tentang
BESARAN NILAI A NILAI B1 NILAI B2 DAN NILAI B3 PADA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PUNGUTAN ATAS KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLOITASI DAN PEMANFAATAN PADA KAWASAN KONSERVASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
RAJA JULI ANTONI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
702
Jumlah diDownload
416
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1278
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah