Kembali
Memuat PDF…
Besaran Nilai A Nilai B1 Nilai B2 dan Nilai B3 pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan atas Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada Kawasan Konservasi
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran nilai A, B1, B2, dan B3 sebagai dasar penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pungutan perizinan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan konservasi (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya). Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan panas bumi pada kawasan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2025
- Tentang
- BESARAN NILAI A NILAI B1 NILAI B2 DAN NILAI B3 PADA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PUNGUTAN ATAS KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLOITASI DAN PEMANFAATAN PADA KAWASAN KONSERVASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 702
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1278
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA