Kembali
Memuat PDF…
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhut No. 27 Tahun 2025 mengatur pemanfaatan jasa lingkungan secara lestari di kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan taman buru dengan menerapkan sistem perizinan berbasis risiko untuk menyederhanakan prosedur. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan efektivitas dalam memulai serta menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEHUTANAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- RAJA JULI ANTONI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1974
- Jumlah diDownload
- 4385
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1082
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA