kementerian ekonomi kreatif/ kepala badan ekonomi kreatif
Kementerian · 14 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenekraf Nomor 1 Tahun 2026 2026
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan pejabat negara di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif untuk menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKPN) secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut mencakup rincian harta, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran baik sebelum maupun selama menjabat. Kewajiban ini berlaku bagi Menteri/Kepala Badan, Wakil, pimpinan tinggi madya, dan staf khusus.
- berlakuPermenekraf Nomor 2 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif untuk menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPIP mencakup lima elemen utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi, dan komunikasi, serta pemantauan. Tujuannya adalah memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- berlakuPermenekraf Nomor 3 Tahun 2026 2026
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sebagai insentif atas capaian reformasi birokrasi, dengan pembayaran dilakukan setelah 5 hari kerja sejak rekapitulasi kehadiran diverifikasi.
- berlakuPermenekraf Nomor 4 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah struktur Biro Perencanaan dan Keuangan di Sekretariat Kementerian/Badan Ekonomi Kreatif agar lebih fokus pada penyusunan rencana strategis, program, anggaran, serta pemantauan dan evaluasi kinerja organisasi. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sesuai kebutuhan organisasi terkini.
- berlakuPermenekraf Nomor 1 Tahun 2025 2025
Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tolok ukur untuk menjamin pelayanan publik di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menjadi profesional, transparan, akuntabel, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban penyusunan standar pelayanan sesuai undang-undang terkait pelayanan publik dan pedoman standar pelayanan yang berlaku.
- berlakuPermenekraf Nomor 3 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif membentuk organisasi dan mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk menyediakan layanan informasi hukum yang tertib, terpadu, lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH berfungsi sebagai wadah pendayagunaan bersama atas berbagai dokumen hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga hasil penelitian dan yurisprudensi, guna mendukung pengelolaan hukum yang berkesinambungan di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermenekraf Nomor 2 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar tata naskah dinas untuk menjamin administrasi kedinasan yang tertib, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Aturan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya akibat perubahan struktur organisasi dan tata kerja lembaga tersebut. Fokus utamanya adalah mengatur jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian dokumen komunikasi resmi dalam lembaga.
- berlakuPermenekraf Nomor 4 Tahun 2025 2025
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kewajiban Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dalam menyediakan informasi publik secara transparan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini mendefinisikan konsep informasi publik dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penanggung jawab penyediaan layanan tersebut.
- berlakuPermenekraf Nomor 5 Tahun 2025 2025
Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data di Kementerian Ekonomi Kreatif untuk menyatukan data yang tersebar guna mendukung prinsip Satu Data Indonesia. Tujuannya adalah menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses melalui satu portal data elektronik.
- berlakuPermenekraf Nomor 6 Tahun 2025 2025
Penilai Kekayaan Intelektual
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, dan kewajiban pendaftaran bagi Penilai Kekayaan Intelektual yang independen, transparan, dan akuntabel untuk mendukung skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Penilai yang berwenang harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan dan terdaftar di Kementerian Ekonomi Kreatif sebagai Penilai Publik dengan klasifikasi jasa penilaian bisnis.
- berlakuPermenekraf Nomor 7 Tahun 2025 2025
Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mendapatkan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS. Standar ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 guna memastikan kepatuhan hukum dan pengelolaan risiko dalam sektor ekonomi kreatif.
- berlakuPermenekraf Nomor 8 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekraf untuk periode 2025–2029 sebagai penjabaran dari RPJMN 2025–2029. Dokumen ini mencakup rencana lima tahunan yang tercantum dalam lampiran serta data kinerja yang dikelola melalui sistem KRISNA-RENSTRAKL. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan pada 30 Oktober 2025.
- berlakuPermenekraf Nomor 9 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan pengembangan ekonomi kreatif di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Fokus utamanya adalah memberikan acuan bagi pemberdayaan usaha kreatif melalui peningkatan kemampuan manajemen, permodalan, teknologi, dan jiwa kreatif.
- berlakuPermenekraf Nomor 1 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian/Badan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri sekaligus Kepala, serta mengatur peran Wakil Menteri/Kepala dalam membantu perumusan kebijakan dan koordinasi lintas unit. Penataan ini bertujuan mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.