Kembali
Memuat PDF…
Permenekraf Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian ekonomi kreatif/ kepala badan ekonomi kreatif 2026 berlaku
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif untuk menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPIP mencakup lima elemen utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi, dan komunikasi, serta pemantauan. Tujuannya adalah memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- TEUKU RIEFKY HARSYA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1086
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 137
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA