Kembali
Memuat PDF…
Permenekraf Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian ekonomi kreatif/ kepala badan ekonomi kreatif 2026 berlaku

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif untuk menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPIP mencakup lima elemen utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi, dan komunikasi, serta pemantauan. Tujuannya adalah memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
TEUKU RIEFKY HARSYA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1086
Jumlah diDownload
447
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
137
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah