Kembali
Memuat PDF…
Permenekraf Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian ekonomi kreatif/ kepala badan ekonomi kreatif 2025 berlaku

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif membentuk organisasi dan mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk menyediakan layanan informasi hukum yang tertib, terpadu, lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH berfungsi sebagai wadah pendayagunaan bersama atas berbagai dokumen hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga hasil penelitian dan yurisprudensi, guna mendukung pengelolaan hukum yang berkesinambungan di lingkungan kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2025
Pejabat yang Menetapkan
TEUKU RIEFKY HARSYA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1108
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
360
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah