Kembali
Memuat PDF…
Permenekraf Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian ekonomi kreatif/ kepala badan ekonomi kreatif 2025 berlaku
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif membentuk organisasi dan mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk menyediakan layanan informasi hukum yang tertib, terpadu, lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH berfungsi sebagai wadah pendayagunaan bersama atas berbagai dokumen hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga hasil penelitian dan yurisprudensi, guna mendukung pengelolaan hukum yang berkesinambungan di lingkungan kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- TEUKU RIEFKY HARSYA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1108
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 360
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA