Kembali
Memuat PDF…
Permenekraf Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian ekonomi kreatif/ kepala badan ekonomi kreatif 2026 berlaku

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sebagai insentif atas capaian reformasi birokrasi, dengan pembayaran dilakukan setelah 5 hari kerja sejak rekapitulasi kehadiran diverifikasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
TEUKU RIEFKY HARSYA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
633
Jumlah diDownload
100
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
282
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah