Kembali
Memuat PDF…
Permenekraf Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian ekonomi kreatif/ kepala badan ekonomi kreatif 2026 berlaku

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pejabat negara di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif untuk menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKPN) secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut mencakup rincian harta, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran baik sebelum maupun selama menjabat. Kewajiban ini berlaku bagi Menteri/Kepala Badan, Wakil, pimpinan tinggi madya, dan staf khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
TEUKU RIEFKY HARSYA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1151
Jumlah diDownload
474
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
95
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah