Kembali
Memuat PDF…
Permenekraf Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian ekonomi kreatif/ kepala badan ekonomi kreatif 2026 berlaku
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pejabat negara di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif untuk menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKPN) secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut mencakup rincian harta, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran baik sebelum maupun selama menjabat. Kewajiban ini berlaku bagi Menteri/Kepala Badan, Wakil, pimpinan tinggi madya, dan staf khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- TEUKU RIEFKY HARSYA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1151
- Jumlah diDownload
- 474
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 95
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA