Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagai bentuk stimulus dan stabilisasi sosial-ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Pengutamaan anggaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan, empati, serta kemampuan keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10156
- Jumlah diDownload
- 547
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 132
- Nomor Tambahan
- 6515
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2020