Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 37 Tahun 2019 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan penghasilan (dihitung dari dua bulan sebelum bulan hari raya) bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Nonstruktural. Tunjangan ini hanya berlaku untuk pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun, berstatus warga negara Indonesia, dan pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Jumlah dilihat
- 3345
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 94
- Nomor Tambahan
- 6350
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh