Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 36 Tahun 2019 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk menjaga kesejahteraan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan cakupan penerima manfaat untuk menjamin kesejahteraan para pegawai dan pejabat negara sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Jumlah dilihat
- 10159
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 93
- Nomor Tambahan
- 6349
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh