Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun 2021 guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan perpajakan di tengah situasi pandemi dan upaya percepatan pemulihan ekonomi.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
120/PMK.010/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2021
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Tanggal Berlaku
13 September 2021
Sumber
BN.2021/NO. 1038; https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah