Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun 2021 guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan perpajakan di tengah situasi pandemi dan upaya percepatan pemulihan ekonomi.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 120/PMK.010/2021
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 13 September 2021
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2021
- Tanggal Berlaku
- 13 September 2021
- Sumber
- BN.2021/NO. 1038; https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
- Subjek
- PERPAJAKAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan