Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun 2021 guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Penyesuaian ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi mampu menampung kebutuhan perubahan kebijakan perpajakan di sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 77/PMK.010/2021
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 28 Juni 2021
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2021
- Tanggal Berlaku
- 30 Juni 2021
- Sumber
- BN.2021/NO. 742, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
- Subjek
- PERPAJAKAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan