Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 mengubah Pasal 2 PP Nomor 100 Tahun 2014 dengan menetapkan pengusahaan 24 ruas jalan tol di Sumatera, termasuk ruas Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekanbaru-Dumai, dan Bakauheni-Terbanggi Besar. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait penambahan lingkup penugasan, pendanaan, dan pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 131
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9448
- Jumlah diDownload
- 611
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 218
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2022
Relasi peraturan
Diubah oleh