Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan BNPB berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di luar gaji pokok. Ketentuan ini dibuat untuk menyesuaikan dan meningkatkan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 86
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Jumlah dilihat
- 9644
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 198
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014