Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasioal Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan untuk Kepala BNPB ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan instansi tersebut. Ketentuan mengenai besaran tunjangan per kelas jabatan dan mekanisme pemotongan pajak penghasilan tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 204
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIOAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1843
- Jumlah diDownload
- 705
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 402
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI